Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 88.431.000.000,- (delapan puluh delapan milyard empat ratus tiga puluh satu juta rupiah). (2) Bantuan tersebut terdiri atas : a. Bantuan langsung kepada Desa masing-masing Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan P.K.K. b. Bantuan keserasian untuk : 1. menunjang pelaksanaan pembangunan desa dalam Kecamatan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP); 2. menjamin keserasian pembangunan desa yang didasarkan kepada usaha-usaha masyarakat yang mencerminkan besarnya potensi swadaya gotong royong desa; c. Bantuan khusus untuk pemenang perlombaan desa; d. Bantuan untuk pembinaan pada tingkat kecamatan. (3) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Penggunaan bantuan untuk kegiatan P.K.K. dikoordinasikan oleh Menteri Muda Urusan Wanita.
Koreksi Anda