Koreksi Pasal 2
INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksana ini bertujuan mendorong dan menggerakkan usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat dalam membangun desanya.
(2) Bantuan Pembangunan Desa digunakan untuk pengadaan bahan-bahan pembangunan yang tidak terdapat di desa untuk pembangunan proyek-proyek prasarana produksi, perhubungan, pemasaran, dan sosial desa serta pembinaan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda
