This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Showing 8 regulations for "perjanjian kerja waktu tertentu"
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 1
LEMBARAN NEGARA No.45, 2021 KETENAGAKERJAAN. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Alih Daya. Waktu Kerja. Istirahat. Pemutusan Hubungan Kerja. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Repub
Relevance: 100% · Highly relevant
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
BERITA NEGARA No.2076, 2015 KEMENAKER. Jaminan. Kecelakaan Kerja. Kematian. Usaha Jasa Kontruksi. Program Penyelenggaraan. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG P
Relevance: 84% · Highly relevant
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
Pasal 59, 6, 7 +6 lainnya
atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu
Relevance: 58% · Relevant
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA
Pasal 66, 59, 1 +6 lainnya
timbul dilaksanakan sekurang- kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. (3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
Relevance: 25% · Possibly relevant
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 47
apabila perusahaan akan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain dan/atau melaksanakan hubungan kerja dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh merundingkannya untuk menyepakatinya dalam
Relevance: 16% · Possibly relevant
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 1, 19, 20 +1 lainnya
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu
Relevance: 14% · Possibly relevant
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN UMUM Pembangunan ketenagakerjaan
Relevance: 13% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 1, 82
Direksi dapat memperkerjakan pekerja dan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
Relevance: 7% · Possibly relevant