Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh gemeente-gemeente Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi baik yang kemudian sudah ditambah dan diubah atau yang belum beserta peraturan-peraturan dan keputusan Kota B. Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Kota-Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai atau Tebing Tinggi dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Kecil itu.
Pasal 8.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5 dan 6 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Kecil berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Utara atau Pemerintah Daerah Kabupaten yang wilayahnya meliputi Kota-Kota Kecil yang bersangkutan, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain.
Pasal 9.
Peraturan-peraturan daerah Kota Kecil yang mengandung penetapan pemungutan pajak dan retribusi daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang wilayahnya meliputi Kota Kecil yang bersangkutan, terkecuali apabila UNDANG-UNDANG tentang peraturan-umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya.
Pasal 10.
Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan UNDANG-UNDANG lama yang lainnya kini masih berlaku bagi daerah otonom Kota-kota Kecil ada kewenangan, hak tugas dan kewajiban yang diberikan kepada "gedecentraliseerde gebiedsdelen" misalnya "stadsgemeente" dan "gemeente" dahulu atau alat-alat perlengkapannya, maka kewenangan, hak, tugas dan kewajiban itu bagi Kota-Kota Kecil yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan oleh pemerintah daerah Kota Kecil dimaksud atau alat-alat perlengkapannya dengan ketentuan, bahwa dimana disebut:
a. "(stads) gemeente" harus dibaca "Kota Kecil",
b. "(stads) gemeenteraad" harus dibaca "Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Kecil",
c. "het (stads) gemeente bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah Kota Kecil",
d. "College van Burgemeester en wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil".
e. "Burgemeester" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil" dan
f. apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil" atau "pegawai daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil".
BAB III.
Tentang Hal-hal yang Bersangkutan Dengan
Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan dan
Pekerjaan-Pekerjaan yang Diserahkan Kepada Kota Kecil.
Pasal 11.
Tentang Pegawai Kota Kecil.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota Kecil, yang dimaksud dalam pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Kecil yang bersangkutan;
b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Kecil yang bersangkutan.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota Kecil atau yang diperbantukan kepada Kota Kecil.
(3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Kecil di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan dengan melalui Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.
(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Kecil termaksud dalam Pasal 1 ke daerah otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar Pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah otonom yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b, di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara yang ada mengenai hal tersebut.
Pasal 12.
Tentang Tanah, Bangunan, Gedung Dan
Lain-lain Sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota Kecil untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, diserahkan kepada Kota Kecil dalam hal milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inventaris dan barang, bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Kecil diserahkan kepada Kota Kecil dalam hal milik.
(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota Kecil, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Kota Kecil yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta kepada
Pemerintah Pusat.
(4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota Kecil, Kementerian yang bersangkutan c.q.
Propinsi otonom Sumatera-Utara menyerahkan kepada Kota Kecil uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera-Utara, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota Kecil termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam anggaran belanja sementara Propinsi Sumatera-Utara.
BAB IV.
Ketentuan Peralihan.
Pasal 13.
Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai dari kota Kecil Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi.
Pasal 14.
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada dari Kota-Kota B. Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan dari Kota-Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai dari TebingTinggi.
BAB V.
Ketentuan Penutup.
Pasal 15.
Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 16.
UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembentukan Kota-Kota Kecil di Propinsi Sumatera-Utara".
Pasal 17.
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956 Menteri Dalam Negeri,
SOENARJO
Menteri Kehakiman,
MOELJATNO.
CATATAN
Lampiran
UNDANG-UNDANG DARURAT No. 9 TAHUN 1956.
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA.
(Pasal 1 sub 2: batas-batas Kota Kecil Binjai).
Batas-batas Kota Kecil Binjai adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara:
I.
Garis lurus sepanjang tepi sebelah Utara jalan dari Binjai ke Pungai dari tanda batas A (dipasang 6 meter dari as jalan) arah ke Tenggara sampai tanda batas B (dipasang pada tepi jalan sebelah kanan dari Binjai ke Pungai, jaraknya 6 meter dari as jalan).
UKURAN:
A - B azimuth 217 jaraknya 540,000 meter.
II.
Garis lurus dari tanda batas B arah ke Timur Laut melalui tanah perkampungan kampung Jawa dan melintasi jalan kereta api dari Binjai ke Tanjung Pura sampai tanda batas C (dipasang pada tepi parit yang merupakan sudut batas kampung Jawa dengan tanah perladangan).
UKURAN:
B - C azimuth 316 jaraknya 1510,00 meter.
III.
Garis lurus dari tanda batas C arah ke Selatan sepanjang perbatasan Kabupaten-Kabupaten Langkat/Deli Serdang ( di antara tanah perkampungan Kedondong Patah dengan tanah perladangan) sampai tanda batas D (dipasang pada jarak 75 meter sebelah Utara dari as jalan kereta api dari Binjai ke Tanjung Pura).
UKURAN:
C - D azimuth 172 jaraknya 1650,00 meter.
Sebelah Timur:
I.
Garis lurus dari tanda batas D arah ke Tenggara melalui tanah perladangan kampung Redjo Sari sampai tanda batas E (dipasang di atas tanah perladangan kampung Rejo Sari, jaraknya 150 meter sebelah barat dari as jalan kecil perkebunan).
UKURAN:
D - E azimuth 215 jaraknya 858,80 meter.
II.
Garis lurus dari tanda batas E arah ke Timur melalui tanah perladangan dan melintasi jalan kecil perkebunan sampai tanda batas F (dipasang sebelah Timur dari as jalan kecil perkebunan, jaraknya 45 meter).
UKURAN:
E - F azimuth 259 jaraknya 195,00 meter.
III.
Garis lurus dari tanda batas F arah ke Timur Laut melalui tanah perladangan sampai pada batas G (dipasang di atas tanah perladangan kampung Rejo Sari, jaraknya 260 meter dari as jalan umum dari Binjai ke Tanjung Pura).
UKURAN:
F - G azimuth 227jaraknya 150,000 meter.
IV.
Garis lurus dari tanda batas G arah ke Tenggara melalui tanah perladangan dan melintasi jalan umum dari Binjai ke Tanjung Pura sampai tanda batas H (dipasang pada tepi sebelah Timur jalan umum dari Binjai ke Tanjung Pura, jaraknya 12 meter dari as jalan umum).
UKURAN:
G - H azimuth 227jaraknya 275,000 meter.
V.
Garis lurus dari tanda batas H arah ke Tenggara melalui tanah perladangan dan tanah concessie Timbang Langkat sampai tanda batas I (dipasang di atas tanah concessie).
UKURAN:
H - I azimuth 227 jaraknya 1200,00 meter.
VI.
Garis lurus dari tanda batas I arah ke Selatan melalui tanah concessie Timbang Langkat dan tanah perladangan, melintasi jalan kereta api dari Medan ke Binjai dan jalan umum dari Medan ke Binjai seterusnya melalui tanah perladangan dan tanah concessie Timbang Langkat sampai tanda batas J (dipasang di atas tanah concessie Timbang Langkat).
UKURAN:
I - J azimuth 180 jaraknya 3300,00 meter.
Sebelah Selatan:
I.
Garis lurus dari tanda batas J arah ke Barat melalui tanah concessie Timbang Langkat seterusnya menyeberangi sungai Mencirim sampai tanda batas K (dipasang pada sebelah Barat
tepi sungai Mencirim, jaraknya 12 meter dari as sungai).
UKURAN:
J - K azimuth 90 jaraknya 1675,00 meter.
II.
Garis lurus dari tanda batas K arah ke Barat sampai tanda batas L (dipasang pada tepi sebelah Timur jalan ke Namu Ukur, jaraknya 6 meter dari as jalan).
UKURAN:
K - L azimuth 90 jaraknya 490,00 meter.
III.
Garis lurus dari tanda batas L arah ke Barat melintasi jalan dari Bincai ke Namu Ukur dan melalui tanah perladangan sehingga akhirnya menyeberangi sungai Bangkatan sampai tanda batas M (dipasang pada tepi sebelah Barat sungai Bangkatan).
UKURAN:
L - M azimuth 90 jaraknya 150,00 meter.
Sebelah Barat:
I.
Tepi sebelah kiri arah ke hilir sungai Bangkatan dari tanda batas M menuju ke Utara berliku-liku mengikuti sungai Bangkatan sampai tanda batas N (dipasang pada tepi sebelah Barat sungai Bangkatan,jaraknya 5 meter dari as sungai).
II.
Garis lurus dari tanda batas N arah ke Barat Laut melalui tanah perladangan dan tanah Concessie serta emplacement Binjey Estate dari Deli Batavia Maatschappij sampai tanda batas 0 (dipasang pada tepi sebelah Timur jalan perkebunan, jaraknya 3 meter dari as jalan).
UKURAN:
N - 0 azimuth 6930'jaraknya 720,00 meter.
III.
Garis lurus dari tanda batas 0 arah ke Barat Laut melintasi jalan kecil perkebunan terus melalui emplacement Binjey Estate sampai tanda batas P (dipasang pada tepi sebelah Selatan sungai Bingai, jaraknya 7 meter dari tepi sungai).
UKURAN:
0 - P azimuth 6930'jaraknya 335,00 meter.
IV.
Garis lurus dari tanda batas P arah ke Barat Laut menyeberangi sungai Bingai dan melalui tanah perkampungan Bandar Sinembah dan akhirnya melintasi jalan umum dari Binjai ke Kuala sampai tanda batas Q (dipasang pada tepi sebelah Utara jalan umum dari Binjai ke Kuala, jaraknya 6 meter dari as jalan umum).
UKURAN:
P - Q azimuth 30 jaraknya 860,00 meter.
V.
Garis lurus dari tanda batas Q arah ke Timur Laut melalui tanah pertanian (Landbouw) dan tanah perkampungan Limau Sundai sampai tanda batas R (dipasang di tengah-tengah tanah perladangan kampung Limau Sundai).
UKURAN:
Q - R azimuth 300jaraknya 1930,00 meter.
VI.
Garis lurus dari tanda batas R arah ke Utara melalui tanah perladangan dan melintasi jalan kereta api dari Binjai ke Kuala sampai tanda batas S (dipasang di tengah-tengah tanah perladangan jaraknya 185 meter sebelah Utara dari as jalan kereta api).
UKURAN:
R - S azimuth 360 jaraknya 600,00 meter.
VII.
Garis lurus dari tanda batas S arah ke Barat Laut melalui tanah perladangan kampung Pungai sampai tanda batas T (dipasang pada tepi jalan kecil sebelah Barat ke kampung Pungai).
UKURAN:
S - T azimuth 42 jaraknya 1170,00 meter.
Garis lurus dari tanda batas T arah ke Utara melalui tanah perkembangan Pungai dan menyeberangi sungai Bingai sampai tanda batas U (dipasang pada tepi sebelah Utara sungai Bingai, jaraknya 4 meter dari tepi sungai).
UKURAN:
T - U azimuth 347 jaraknya 1000,00 meter.
IX.
Garis lurus dari tanda batas U arah ke Timur Laut melalui tanah perladangan kampung Jawa sampai tanda batas A dipermulaan batas Utara.
UKURAN:
U - A azimuth 316 jaraknya 320,00 meter.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1956/60; TLN NO. 1092