Correct Article 1
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Current Text
Oleh karena pada Menteri Kehakiman telah ditugaskan pengawasan atas masuk dan keluarnya orang-orang asing, yang diselenggarakan oleh Jawatan Imigrasi maka sebagai lanjutan tugas itu memang telah selayaknya pengawasan terhadap orang-orang asing yang telah atau sedang berada di INDONESIA diserahkan juga kepada Menteri Kehakiman.
Your Correction
