Correct Article 8
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini disebut "UNDANG-UNDANG Pengawasan Orang Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 20 Oktober 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1953
PENJELASAN.
UMUM.
Berhubung dengan banyaknya orang-orang asing di INDONESIA yang kian hari akan bertambah pula, pertambahan mana sebagian besar merupakan pemasukan secara illegal melalui daerah-daerah pinggiran (Riau, Kalimantan Barat), maka sangat perlu diadakan pengawasan terhadap orang-orang asing pada umumnya.
Agar pengawasan dapat dilakukan dengan seksama, dianggap perlu menugaskannya khusus pada suatu organisasi Pengawas Orang Asing.
Dengan diadakannya pengawasan tersebut perlu pula ditentukan kewajiban orang- orang asing untuk memberi keterangan tentang dirinya (pasal 2) dan, berdasarkan pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara, membatasi beberapa haknya bilamana perlu bagi kepentingan Negara.
Karena sangat mendesaknya keadaan, perlu hal-hal tersebut diatur dengan UNDANG-UNDANG Darurat.
PASAL DEMI PASAL.
Your Correction
