Correct Article 4
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Current Text
Tiap-tiap orang asing yang berada di INDONESIA diwajibkan memberikan segala keterangan atau bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya.
Your Correction
