Correct Article 12
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, diserahkan kepada Kota Besar dalam hak milik atau
diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar, diserahkan kepada Kota Besar tersebut dalam hak milik.
(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota Besar, mulai saat penyerahan tersebut, menjadi tanggungan Kota Besar tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kota Besar, Kementerian yang bersangkutan,
c.q. Propinsi otonom Sumatera- Utara menyerahkan kepada Kota Besar uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera-Utara, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota Besar yang bersangkutan, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam anggaran belanja sementara Propinsi Sumatera-Utara.
Pasal 13.
Tentang dana-dana setempat.
Dana-dana setempat yang masih ada dan dahulu diadakan khusus untuk menampung segala kebutuhan umum setempat yang keuangannya tidak dipergunakan melulu untuk kepentingan persekutuan-persekutuan adat, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepada daerah otonom Kota-Kota Besar Sibolga dan Kutaraja di dalam wilayah Kota-Kota Besar mana dana-dana setempat itu berada.
Your Correction
