Correct Article 6
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Kecuali urusan-urusan termaksud dalam pasal 5 di atas, kepada Kota Besar akan diserahkan pula dengan PERATURAN PEMERINTAH Urusan-urusan seperti:
a. 1.
urusan agraria,
2. urusan perburuhan,
3. urusan penerangan
4. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
b. bagian-bagian lain daripada urusan-urusan termasuk dalam pasal 5, yang masih diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
