Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecuali urusan-urusan termaksud dalam pasal 5 di atas, kepada Kota Besar akan diserahkan pula dengan PERATURAN PEMERINTAH Urusan-urusan seperti: a. 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan 4. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. b. bagian-bagian lain daripada urusan-urusan termasuk dalam pasal 5, yang masih diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction