Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG Darurat ini mengatur dan mengurus urusan-urusan: 1. pekerjaan umum, 2. kesehatan, 3. kehewanan, 4. pertanian, 5. perikanan darat, 6. sosial, dan 7. perindustrian kecil, 1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan- PERATURAN PEMERINTAH tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat,kepada daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara. (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
Your Correction