Correct Article 3
UUDRT Nomor 8 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Kota Besar Medan terdiri dari 25 orang anggota;
2. Kota Besar Pematang Siantar terdiri dari l5 orang anggota;
3. Kota Besar Sibolga terdiri dari 15 orang anggota;
4. Kota Besar Kutaraja terdiri dari 15 orang anggota;
dengan ketentuan bahwa apabila pada waktu diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang bersangkutan yang akan menggantikan Dewan lama, jumlah banyaknya anggota-anggota seperti yang ditentukan di atas tidak seimbang lagi dengan banyaknya cacah jiwa dalam Kota-Besar, maka jumlah banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar untuk pemilihan tersebut ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar termaksud dalam pasal 1, adalah
sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk anggota Ketua Walikota Kepala Daerah.
Your Correction
