Article 1
Bilamana berhubung dengan sesuatu hal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta atau tidak beserta Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka sambil menunggu dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah kembali menjalankan tugas kewajibannya, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara dijalankan oleh:
a. Kepala Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk;
b. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
c. Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajiban-nya.