Article 1
UNDANG-UNDANG darurat No. 19, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 28) seperti telah diubah dengan UNDANG-UNDANG darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 50) dan dinyatakan berlaku bagi anggota tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara dengan UNDANG-UNDANG darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 76) jo UNDANG-UNDANG darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 75) diubah lagi sebagai berikut.
Dalam pasal 23 sesudah nomor 9 (terakhir) ditambahkan nomor 10 yang berbunyi sebagai berikut:
" 10. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I., yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S. karena cacat jasmani dan/atau rohani, yang didapatnya didalam dan oleh karena dinas sebelum waktu penyerahan kedaulatan itu, dan diberhentikan dari dinas ketentataan dengan hormat pada dan sesudah tanggal 1 Januari 1950, diberikan pensiun dan kenaikan pensiun seperti termaktub dalam pasal 9 ayat 1, sedang apabila cacat itu tidak disebabkan didalam dan oleh karena dinas, maka kepadanya diberikan pensiun dan kenaikan pensiun menurut pasal 9 ayat 2 atau onderstand seperti termaktub dalam pasal 20".