Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Bone dan pembentukan Daerah Bone, Wajo dan Soppeng dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction