Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur tahun 1950 termaktub dalam Pasal- Pasal 6 ayat (3), 7 ayat (2), 21 ayat (2), 23 ayat (2) dan (3), 25 ayat (2), 26, 28, 30 ayat (2) dan (3), 31 ayat (1), 32 ayat (1) dan 33 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Sulawesi sampai diadakan ketentuan lain.
Your Correction