Correct Article 45
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
(1) Peraturan-peraturan "Reglementen en keuren van politic" begitu pula peraturan-peraturan Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang masih berlaku, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur-hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah.
(2) Peraturan-peraturan Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang menurut ketentuan-dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku sebagai peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat, terkecuali apabila peraturan- peraturan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat.
(3) Peraturan-peraturan bekas Daerah Bone, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah.
(4) Keputusan-...
(4) Keputusan-keputusan lain beserta peraturan-peraturan tata usaha pemerintah Daerah Bone, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan terus oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan hingga keputusan dan peraturan tata usaha itu diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
