Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai-pegawai Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang hingga pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja-swapraja tersebut dan tidak telah diangkat menjadi Pegawai Negeri, menjadi Pegawai Daerah masing- masing yang bersangkutan. (2) Pegawai-pegawai Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang telah diangkat menjadi pegawai Daerah Bone yang dibubarkan ini atau yang diperbantukan, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini untuk sementara waktu menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan dimana mereka itu berkedudukan, sampai diadakan ketentuan-ketentuan yang tertentu-mengenai statusnya. (3) Pegawai-pegawai bekas Daerah Bone tidak termasuk pegawai dimaksud dalam ayat (2) di atas, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan, dimana mereka itu berkedudukan. Kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai penyelesaian pembagian pegawai-pegawai ini diputus oleh Gubernur Sulawesi. (4) Sesudah... (4) Sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini gaji pegawai-pegawai dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala penghasilan-penghasilan lain yang sah dibayar oleh masing-masing pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Bone dahulu, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diperbantukan kepada Daerah yang bersangkutan. (6) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, mengenai ayat (1), (2) dan (4) diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat (5) oleh Menteri yang bersangkutan.
Your Correction