Correct Article 41
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Urusan-urusan Swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng dan tidak telah dijalankan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, dijalankan terus oleh Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
Pasal 42…
Your Correction
