Correct Article 37
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d XI Bab II ini, dapat ditambah dengan Peraturan Pemerinttah.
Your Correction
