Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjalakan pekerjaan pencatatan penduduk menurut yang bersangkutan. Bagian XI Ketentuan lain-lain
Your Correction