Correct Article 35
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Pemerintah Daerah menjalakan pekerjaan pencatatan penduduk menurut yang bersangkutan.
Bagian XI Ketentuan lain-lain
Your Correction
