Correct Article 32
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenganan, hak tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersonrdonanntic" (Staatsblad 1953) No.
66 dan 'Vegverkeersordonnantic" (Staatsblaad 1935 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Kabupaten.
IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung kollzuur
Your Correction
