Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderoedonnantic" (Staaatsblad 1926 NO.226, sejak telah diubah ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabupaten. III… III Tentang urusan Lalu lintas jalan
Your Correction