Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ikhwal mendirikan kuburan partikelir. II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantic"
Your Correction