Correct Article 26
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
(1) Kepada Daerah diserahkan kewenangan hak tugas dan kewajiban untuk:
a. mendirikan...
a. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH.) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
b. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU.) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus- kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir
c. mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan olah usaha partikelir;
d. memimpin dan memajukan kesenian Daerah;
e. mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak sesuai dengan keperluan Daerah;
f. mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
(2) Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo-UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara INDONESIA keturunan bangsa Asing, dengan catatan, bahwa peyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilaukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Your Correction
