Correct Article 25
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
(1) Daerah mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawar menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi, penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2) Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi izin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat izin.
(3) Bea setinggi-tingginya yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase jumlah yang ditetapkan Menteri Pertanian.
(4) Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang, bunga karang dan hasil-hasil laut lainnya.
Bagian VIII Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
Your Correction
