Correct Article 23
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan urusan kehutanan sebagai berikut:
1. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2. menjalankan penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan;
3. mengadakan pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan lapangan termaksud Pasal 2 di atas.
4. mengadakan pengawasan dan mengurus hutan dan lapangan hutan dalam lingkungan daerah dan yang bukan kepunyaan fihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
5. mengambil keputusan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6. menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
7. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah
8. menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan (wildreservaten);
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Kementrian yang bersangkutan.
Bagian VI…
Bagian VI Urusan Kehewanan Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Urusan Kehewanan
Your Correction
