Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam. (2) Biaya... (2) Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya dari Daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian IV Urusan Pertanian
Your Correction