Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 17 termasuk urusan rumah tangga Daerah yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut. (2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 18 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. (3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction