Correct Article 11
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan Daerahnya
Your Correction
