Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 8 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali ditempat-tempat yang dimaksud. (2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini. (3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada anggota-anggota angkatan perang yang tidak dapat dirawat di rumah sakit tentara atau kepada orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kahakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.
Your Correction