Correct Article 8
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
(1) Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2) Rumah...
(2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang sakit terutama yang kurang mampu dan tidak mampu.
(3) Daerah dapat mendirikan dan meyelenggarakan rumah sakit dan balai pengobatan khusus.
Your Correction
