Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; a. Daerah Bone terdiri dari 25 orang anggota, b. Daerah Wajo terdiri dari 20 orang anggota dan c. Daerah Soppeng terdiri dari 20 orang anggotan (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Your Correction