Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan, maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Bone; Daerah Wajo atau Daerah Soppeng.
Your Correction