Correct Article 1
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Current Text
Swapraja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng yang berturut-turut meliputi onderafdeling-onderafdeling seperti tersebut di bawah ini No.1 sampai dengan No. 3 masing-masing dibentuk sebagai daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 dengan nama seperti berikut;
1. Onderafdeling Bone dimaksud dalam ketetapan Gubernur Timur Besar dahulu tanggal 20 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377) jo surat ketetapan Menteri Urusan Dalam Negeri INDONESIA Timur dahulu tertanggal 19 Januari 1950 No. UPU 1/1/45 jo tanggal 20 Maret 1950 No. UPU 1/6/23, sebagai daerah Bone;
2. Onderafdeling Wajo dimaksud dalam ketetapan-ketetapan Gubernur Timur Besar dan Menteri Urusan Dalam Negeri INDONESIA Timur tersebut ad 1 di atas, sebagai Daerah Wajo;
3. Onderafdeling Soppeng dimaksud dalam ketetapan-ketetapan Gubernur Timur Besar dan Menteri Urusan Dalam Negeri INDONESIA Timur tersebut ad 1 di atas, sebagai Daerah Soppeng.
Daerah-daerah tersebut sub 1 s/d 3 di atas mempunyai tingkatan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA sama dengan Kabupaten No. 22 tahun 1948.
Pasal 2…
Your Correction
