Article 1
Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141 seperti yang kemudian telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25), diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut.
"(2) Yang ditentukan dalam Pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan".