Correct Article 44
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
(1) Barang-barang milik bekas Daerah Luwu yang dibutuhkan oleh Daerah yang bersangkutan untuk melaksankan tugas kewajibannya, bagitu pula segala penghasilan dan beban-beban serta hak-hak dan kewajiban bekas Daerah Luwu itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh pemerintah Daerah Luwu dahulu belum dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik bekas Daerah Luwu termasuk barang-barang inventaris yang dibutuhkan oleh pemerintah Daerah diserahkan kepada pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Gubernur Sulawesi diberi tugas untuk menentukan ketentuan- ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas.
(4) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
