Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan-urusan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu dan tidak telah dijalankan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, dijalankan terus oleh pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
Your Correction