Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawainya maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan Kewajiban Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat : a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah; b. dipergunakan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah. (2) Dengan... (2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tantang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah atau diperbantukan kepada Daerah dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada. (3) Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan dalam lingkungannya, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang bersangkutan, melalui Gubernur Sulawesi. (4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah lain diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b pasal ini, deselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara mengenai hal tersebut.
Your Correction