Correct Article 37
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d XI Bab II ini, dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
