Correct Article 35
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan.
Bagian XI Ketentuan lain-lain Pasl 36
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur dan diurus Pemerintah Pusat kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti perunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 37…
Your Correction
