Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) yang ditugaskan kepada pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabutapaten. III… III Tentang lalu-lintas jalan
Your Correction