Correct Article 28
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
Daerah dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat:
a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin,
b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu,
c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar,
d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial.
Bagian X…
Bagian X Urusan dan kewajiban lain-lain I Tentang urusan penguburan mayat
Your Correction
