Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah: 1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular; 2. menjalakan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular; 3. menjalankan "veterinare hygiene"; 4. menjalankan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdangangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila; satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VII… Bagian VII Urusan Perikanan
Your Correction