Correct Article 24
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
Pemerintah Daerah:
1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular;
2. menjalakan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3. menjalankan "veterinare hygiene";
4. menjalankan peternakan dengan jalan:
a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdangangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c. menjalankan pemberantasan potongan gelap;
d. menjalankan peraturan anjing gila;
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
Bagian VII…
Bagian VII Urusan Perikanan
Your Correction
