Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan urusan kehutanan sebagai berikut: 1. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan. 2. menjalankan penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; 3. mengadakan pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas; 4. mengadakan pengawasan dan mengurus hutan dan lapangan hutan dalam lingkungan daerah dan yang bukan kepunyaan fihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian; 5. mengambil keputusan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian; 6. menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan; 7. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah; 8. menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah marga satwa lindungan (wildreservaten); satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VI… Bagian VI Urusan Kehewanan Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Urusan Kehewanan
Your Correction