Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut: 1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 3. mengadakan seteleng percobaan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan; 4. mengadakan bibit-bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya; 5. mengadakan kursus-kursus tani; 6. mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian V… Bagian V Urusan Kehutanan
Your Correction