Correct Article 17
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
Daerah:
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya;
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya;
d. mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah;
e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2. tempat-tempat pemandian umum;
3. rumah penginapan;
4. tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan;
5. pasar-pasar dan los-los pasar;
6. penerangan…
6. penerangan jalan-jalan;
7. pencegahan bahaya kebakaran;
8. pembersihan kota;
9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat;
f. menjalankan peraturan perumahan penduduk.
II Ketentuan-ketentuan lain
Your Correction
