Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya. (2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu. (3) Daerah dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit dan balai pengobatan khusus.
Your Correction