Correct Article 7
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
Daerah dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan.
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perpendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan Daerah.
BAGIAN II…
BAGIAN II URUSAN KESEHATAN I.
TENTANG PEMULIHAN KESEHATAN ORANG SAKIT
Your Correction
