Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan , maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Tana Toraja atau Daerah Luwu.
Your Correction