Correct Article 3
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Tana Toraja berkedudukan di Makalo dan pemerintahan Daerah Luwu di Palopo.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) di atas atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan Gubernur Sulawesi , dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam lingkungan Daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintah Daerah seperti tersebut dalam ayat (1) di atas sementara waktu oleh Gubernur Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat.
Your Correction
